Wednesday, February 20, 2019

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


*** PPDB 2019 PAUD Kaisah
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan paling awal yang dapat diikuti oleh anak-anak di luar rumahnya. Kegiatan PAUD ini dilakukan disuatu lokasi yang telah ditentukan dan dirancang secara khusus sebagai tempat anak-anak untuk bermain, sebagai upaya memaksimalkan pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan, keberanian, bahasa dan komunikasi, serta memunculkan minat dan bakat yang dimiliki anak-anak. Dengan demikian, proses pertumbuhan dan perkembangan anak-anak dapat berjalan dengan maksimal.

Untuk orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di PAUD, maka dapat memilih PAUD yang telah memadai sarana dan prasarana bermainnya agar anak-anak bisa bermain dengan nyaman sehingga pertumbuhan dan perkembangan anak anda bisa optimal.

Salah satu PAUD yang berkomitmen membantu orang tua dalam mendidik putra putri mereka diantaranya; meningkatkan keyakinan anak didik dalam agama pemahaman akhlak dan aqidah, mengembangkan budi pekerti dalam kehidupan, membiasakan prilaku dan pembinaan karakter kemandirian, adalah PAUD Kaisah Palembang

PAUD Kaisah yang berdiri lebih satu dasawarsa ini atau sejak tahun 2007 lalu, memiliki tenaga pendidik yang profesional, muda dan energik sehingga dapat membantu peserta didik dalam  berkomunikasi, berbahasa, mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional, merangsang dan mengembangkan kemampuan kongniktif, montoik halus, dan kreativitas dalam keterampilan dan seni. Meningkatkan kemampuan montorik kasar dalam rangka kesehatan jasmani dan rohani, belajar mencintai alam dan lingkungan.

Dalam proses penerimaan peserta didik baru PAUD Kaisah tahun ajaran 2019/2020 para orang tua dapat datang langsung ke PAUD Kaisah Palembang yang beralamat di Jalan Pelita Rt. 22 N. 1449 Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang nomor HP 081278143683 / 081274751417.

Dengan membawa persyaratan pendaftaran peserta didik baru PAUD Kaisah Palembang antara lain :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Menyerahkan FotoCopy Kartu Keluarga (KK).
3. Menyerahkan FotoCopy KTP orang tua
4. Menyerahkan FotoCopy akte kelahiran / surat keterangan lahir.

0 komentar :

Post a Comment